pengembangan kurikulum sekolah (KTSP)

Posted on

BAB I

PENDAHULUAN

A. Pengertian

Istilah Kurikulum menunjuk kepada seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran agar dapat mencapai suatu tujuan pendidikan tertentu. Serta dapat digunakan sebagai cara pedoman pengembangan penyelenggara kegiatan dalam pembelajaran. Tujuan kurikulum ini meliputi tujuan pendidikan yang akan dikembangkan pada sekolah umum, madrasah, serta sekolah khusus agar tujuannya dapat tercapai sesuai dengan apa yang diinginkan dan merujuk kepada standar isi serta standar kompetensi nasional.

B. Latar belakang

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan hasil penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah, yang penekannannya pada standar isi dan kompetensi. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan semua sekolah telah melaksanakan KTSP paling lambat tahun ajaran 2009/2010.

Pada dasarnya, tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah bagaimana cara menbuat siswa dan guru lebih aktif dalam merancang kegiatan belajar dan mengajar, guru juga harus ikut aktif untuk memancing siswa/peserta didik menjadi sekreatif mungkin sehingga bisa menimbulkan dialog dua arah yang terjadi secara dinamis.

Banyaknya hal yang telah dilakukan oleh Depdiknas untuk menyukseskan program KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) ini, namun pada kenyataannya sampai sekarang masih masih banyak sekolah yang merasa sulit untuk mengimplementasikannya. Kebingungan para kepala sekolah dan juga para guru, merupakan bukti bahwa perlu dilakukannya sosialisasi yang lebih intens.

Maka berdasarkan uraian diatas, penyusun berkesempatan kali ini, dalam membuat makalah yang berjudul “PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH (KTSP)” akan lebih membahas bagaimana cara KTSP diberlakukan serta mekanisme penyusunan yang baik menurut standar kurikulum pada satuan pendidikan yang ada di Negara Indonesia.

C. Perumusan Masalah

Dari latar belakang tersebut, penyusun ingin memecahkan permasalahan yang dihadapi kepala sekolah serta guru agar tidak kebingungan dengan adanya standar isi maupun standar kompetensi kelulusan untuk peserta didik. Adapun permasalahan yang ingin dipecahkan antara lain:

1. Bagimana landasan kurikulum memiliki tujuan penyusunan dan prinsip-prinsip pada perkembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut, jelaskan?

2. Jelaskan serta sebutkan komponen-komponen yang terdapat dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?

3. Bagaimana pengembangan silabus dan kedudukannya dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?

4. Bagaimana pelaksanaan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara analisis konteks dan mekanisme penyusunan?

D. Tujuan Penyusunan

Dari perumusan masalah di atas, maka tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu:

1. Mengetahui landasan kurikulum yang memiliki tujuan penyusunan dan prinsip-prinsip pada perkembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

2. Dapat menyebutkan dan menjelaskan isi komponen-komponen yang terdapat dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

3. Memahami pengembangan silabus dan kedudukannya dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

4. Mengetahui pelaksanaan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara analisis konteks dan mekanisme penyusunan.

BAB II

PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH
(KTSP)

A. Pengertian

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta keseesuaian dengan kekhasan, kondisi potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum dibuat untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada didaerah sehingga satuan pendidikan bisa menyusunnya dengan sedemikian rupa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari kurikulum itu sendiri yakni perangkat mata pelajaran yang diajarkan pada lembaga pendidikan. Dan arti dari pengembangan berdasarkan KBBI adalah proses, cara.[1] Sedangkan arti dari dari pengembangan kurikulum menurut Audrey Nicolls dan S. Howards Nichools dalam bukunya Oemar Hamalik, pengembangan kurikulum ( curriculum development ) adalah the planning of learning opportunities intended to bring about certain desered in pupils, and assesment of the axtent to wich these changes have taken plece. Yang artinya bahwa pengembangan kurikulum adalah perencanaan kesempatan-kesempatan belajar yang dimaksudkan untuk membawa siswa ke arah perubahan-perubahan yang diinginkan dan menilai hingga mana perubahan-perubahan itu telah terjadi pada siswa.[2]

1. Landasan

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, berikut uraian singkat mengenai isi pasal-pasal yang melandasi KTSP.[3]

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas

Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah  dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.

Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan  dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima kelompok yaitu:

a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

b. Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;

c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. Kelompok mata pelajaran estetika;

e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendidikan.

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22, dan 23

Peraturan     Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.

2. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan diterapkannya KTSP yaitu untuk:

a. meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, memberdayakan sumberdaya yang tersedia.

b. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalaui pengambilan keputusan bersama.

c. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

3. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan

Berdasarkan permendiknas no. 22 tahun 2006 bahwa prinsip pengembangan KTSP sebagai berikut.

a. Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya

b. Beragam dan terpadu

c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis..

d. Relevan dengan kebutuhan

e. Menyeluruh dan berkesinambungan

f. Belajar sepanjang hayat

g. Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal

B. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Ada empat komponen yang terdapat dalam KTSP yaitu: 1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan, 2. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 3. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 4. Kalender Pendidikan. Komponen-komponen tersebut akan dibahas sebagai berikut.

1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Rumusan tujuan pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:[4]

a. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yeng lebih lanjut.

b. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yeng lebih lanjut.

c. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan yeng lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

2. Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP disusun dengan memperhatikan Acuan Operasional sebagai berikut.[5]

a. Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia

Kurikulum disusun untuk semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatkan iman dan takwa serta akhlak mulia, sehingga akan membentuk kepribadian peserta didik secara utuh.

b. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.

c. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan harus dimuat dalam kurikulum untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan perubahan untuk mengembangkan daerahnya.

d. Tuntutan daerah kerja

Adanya pembekalan peserta didik sebelum memesuki dunia kerja sesuai dengan perkembangan peserta didik, diutamakan bagi yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

e. Perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni

Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni.

f. Agama

Kurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi antara umat beragama, serta memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.

g. Dinamika perkembangan global

Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.

h. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Kurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam NKRI.

i. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.

j. Kesetaraan Gender

Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan gender.

k. Karakteristik Satuan Pendidikan

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, missi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.

3. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Stuktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikikan dasar dan menengah tertuang dalam standar isi. Kelompok matapelajaran tersebut dikembangkan kedalam kegiatan pembelajaran sebagaimana telah diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 6 Ayat 6 yang berbunyi sebagai berikut: “ Kurikulum untuk Jenis Pendidikan Umum, Kejuruan, dan Khusus pada Pendidikan dasar dan Menengah “.[6] Maka secara tidak langsung meta pelajaran dapat dikelompokan sebagai berikut:

a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. Kelompok mata pelajaran estetika;

e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Oleh sebab itu, semua mata pelajaran yang dapat dikelompokan menjadi muatan-muatan kurikulum yang nantinya akan meliputi sebagian besar mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya tidak akan membebani peserta didik dalam belajar pada satuan pendidikan.

Disamping itu, materi muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan diantaranya meliputi materi muatan lokal dan kegitan pengembangan diri, semua itu masuk kedalam isi sebuah kurikulum mata pelajaran. Mata Pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan sudah tertera kedalam struktur kurikulum Standar Isi.

Standar Isi tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 yang berbunyi sebagai berikut: “Standar Isi (SI) mencangkup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk kedalam SI adalah kerangka dasar dan stuktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dan setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah”.[7] Adapun Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan didalamnya meliputi beberapa sub komponen-komponen yang akan dijelaskan sebagai berikut:

1) Mata Pelajaran

Berisi “Stuktur Kurikulum Tingkat Sekolah” yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian. Adapun pengembangan struktur kurikulum dilakaukan dengan cara, antara lain:

a. Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” setiap mata pelajaran;

b. Memanfaatkan 4 jam untuk menambah jam pelajaran atau menambah mata pelajaran baru;

c. Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum;

d. Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang sudah tercantum dalam Standar Isi.

2) Muatan Lokal

Muatan lokal yaitu berisi tentang memilih strategi dan pelaksanaan mulok yang diselenggarakan oleh sekolahnya langsung. Dalam pengembangan mulok selalu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, diantaranya:

a. Mulok merupakan kegiatan kulikuler yang memiliki tujuan mengembangkan sesuai dengan potensi daerah maupun ciri khas suatu daerah agar menjadi keunggulan daerah tersebut;

b. Subtansi mulok ditentukan oleh satuan pendidikan secara langsung;

c. Subtansi yang akan dikembangkan antara lain jika materi tersebut tidak sesuai maka dijadikan (mata pelajaran lain) ataupun jika terlalu luas maka harus dikembangkan menjadi (mata pelajaran sendiri);

d. Subtansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa. Contohnya dalam bidang budi daya, pengolahan, dan TIK

e. Mulok menjadi bagian yang wajib yang sudah tercantum dalam struktur kurikulum;

3) Kegiatan Pengembangan Diri

Bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kamampuan, minat, bakat, dan kondisi sekolahnya.

Kegiatan pengembangan diri dapat dikembangkan melalui:

a. Kegiatan ekstrakurikuler;

b. Pengembangan kreativitas;

c. Kepribadian siswa;

d. Pelayanan konseling

Karena pengembangannya tersebut melakukan penilaian secara kualitatif (deskripsi), yang difokuskan pada perubahan sikap dan perkembangan mental pada peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri.

4) Pengaturan Beban Belajar

Berisi tentang jumlah beban belajar per mata pelajaran, per minggu, per semester,dan per tahun pelajaran yang dilaksanakan disekolah. Pengaturan dalam mengatur beban belajar diantaranya:

a. Sistem yang digunakan mengutamakan sistem paket standar isi;

b. Waktu tatap muka satu minggu 32 jam ditambah 4 jam yang dialokasikan untuk Mulok, dimisalkan Mapel Bahasa Inggris (2 jam) dan Bahasa Cirebon (2 jam);

c. Satu jam tatap muka = 35 menit

d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam bertatap muka.

5) Ketuntasan Belajar

Mekanisme penetapan ketuntasan minimal dari sekolah yang terkait, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagi berikut:

a. Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator 0-100%, dengan batas kriteria minimum 75%;

b. Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan cara mempertimbangkan nilai rata-rata siswa, kompleksitas, dan;

c. Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah batas kriteria ideal, tetapi secara bertahap harus dapat mencapai kriteria ketuntasan ideal.

6) Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan Kelas merupakan hasil selama dua semester yang telah melampaui semua persyaratan-persayaratan dari pihak sekolah ataupun guru mata pelajarannya sendiri, adapun syarat kenaikan kelas sebagai berikut:

a. Sebanyak-banyaknya terdapat 4 mata pelajaran yang tidak tuntas;

b. Nilai pengembangan didri minimal baik;

c. Kehadiran sekurang-kurangnya 95%

Sedangkan Kelulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (Sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006)[8]

Adapun syarat kelulusan antaralain mencangkup segala aspek yaitu:

a. Memiliki semua nilai mata pelajaran

b. Memiliki nilai pengembangan didri yang baik

c. Tidak ada nilai yang kurang atau sama dengan 4,25

d. Dan nilai untuk mata pelajaran IPTEK minimal 4,51

7) Penjurusan

Penjurusan merupakan strategi untuk memilih minat, bakat dan keterampilannya masing-masing baik dari akademik, segi kecakapan, maupun prestasi. Setiap penjurusan dikelola oleh lembaga atau direktorat yang terkait.

8) Pendidikan Kecakapan Hidup

Merupakan integral dari semua mata pelajaran, yang dilaksanakan secara komprehensif melalui intarakulikuler maupun kerjasama dengan satuan pendidikan formal/nonformal lainnya.

9) Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

Program pendidikan ini dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global yang memiliki subtansi dari segala aspek: ekonomi, budaya, bahasa, TIK, ekologi, dan lain-lain yang semuanya dapat dimanfaatkan untuk perkembangan peserta didik.

4. Kalender Pendidikan

Kalender pendidikan merupakan kalender yang digunakan sekolah, yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan sebagaimana yang telah tercantum dalam standar isi.

Dalam penyusunan kalender pendidikan, harus diadakan penetapan kalender pendidikan serta alokasi waktu yang tepat untuk lebih jelasnya akan dipaparkan sebagai berikut:[9]

a. Penetapan Kalender Pendidikan

Permulaan tahun pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten atau Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

b. Alokasi waktu

Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat terbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Untuk lebih rincinya akan dijelaskan pada tabel dibawah ini.

KALENDER Pendidikan

Selama satu tahun minggu efektif ada 34 minggu, dengan rincian sebagai berikut:[10]

1) Minggu Efektif

Bulan

Per Minggu

Bulan

Per Minggu

Juli

= 2 Minggu

Januari

= 1 Minggu

Agustus

= 4 Minggu

Februari

= 4 Minggu

September

= 4 Minggu

Maret

= 4 Minggu

Oktober

= 1 Minggu

April

= 3 Minggu

November

= 4 Minggu

Mei

= 2 Minggu

Desember

= 4 Minggu

Juni

= 1 Minggu

2) Jam Efektif

No.

Kegiatan

Aloikasi waktu

Keterangan

1

Minggu efektif belajar

34 Minggu

Digunakan untuk pembelajaran efektif

2

Jeda tengah semester

2 Minggu

4 hari setiap semester (8 hari)

3

Jeda antarsemester

2 Minggu

Antara semester I dan II

4

Libur akhir tahun pelajaran

3 Minggu

Digunakan untuk evaluasi program akhir tahun dan persiapan awal tahun

5

Hari libur keagamaan

2-4 Minggu

Disesuaikan dengan libur Nasional

6

Hari libur umum/ Nasional

Max 2 Minggu

Sesuai dengan peraturan pemerintah

7

Hari libur khusus

Max 1 Minggu

Sesuai dengan kebutuhan dengan catatan tidak mengurangi jam efektif

8

Kegiatan khusus sekolah

Max 3 Minggu

Digunakan untuk kegiatan yang telah diprogramkan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

3) Kegiatan Sekolah

No.

Bulan

Kegiatan

PJ

1

Juli

Evaluasi program melaksanakan PSB, Membuat program, Melaksanakan pembelajaran

KS

2

Agustus

Melaksanakan pembelajaran, Peringatan HUT Paramuka, dan HUT Kemerdekaan besereta kegiatannya

KS

3

September

Melaksanakan pembelajaran

KS

4

Oktober

Melaksanakan pembelajaran, kegiatan jeda semester I, kegiatan keagamaan

KS

5

November

Melaksanakan pembelajaran

KS

6

Desember

Melaksanakan pembelajaran

KS

7

Januari

Melaksanakan pembelajaran kegiatan pesta Siaga, tes semester I, libur semester I

KS

8

Februari

Melaksanakan Pembelajaran pesta Siagatingkat 1 kabupaten

KS

9

Maret

Melaksanakan pembelajaran, lomba mapel, mapsi,siswa berprestasi tingkat kecamatan, pekan olahraga, dan seni tingkat kecamatan

KS

10

April

Melaksanakan pembelajaran, lomba mapel, mapsi,siswa berprestasi tingkat kecamatan, pekan olahraga, dan seni tingkat kabupaten, wisata kelas V, latihan ujian akhir

KS

11

Mei

Melaksanakan pembelajaran TKD, ujian akhir sekolah

KS

12

Juni

Melaksanakan pembelajaran, penyelesaian administrasi ujian sekilah, ulangan umum semester II, penyelesaian lapor, libur akhir tahun pelajaran/semester II

KS

C. Silabus

1. Pengertian

Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang pengembangan kurikulum, yang mencakup kegiatan pembelajaran, pengelolaan kurikulum berbasis sekolah, kurikulum dan hasil belajar, serta penilaian berbasis kelas.[11]

2. Unit Waktu Silabus

Pengalokasian waktu dalam silabus mengikuti cara-cara berikut[12]:

a. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggraan pendidikan ditingkat satuan pendidikan.

b. Implementasi pembelajaran persemester menggunakan penggalaan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK / MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

3. Kedudukan Silabus dalam KTSP

Dalam KTSP, silabus merupakan bagian dari kurikulum tingkat kesatuan pendidikan, sebagai penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pembelajran, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi untuk penialain hasil belajar.[13]

D. PELAKSANAAN PENYUSUNAN KTSP

Secara teknis, pelaksanaan penyusunan KTSP dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu Analisis Konteks dan Mekanisme Penyusunan. Yang akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Analisis Konteks

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam analisis konteks adalah sebagai berikut:[14]

a) Menganalisis potensi dan kekuatan/kelemahan yang ada disekolah (peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-pogram yang ada disekolah).

b) Menganalisis peluang dan tantangan yang ada dimasyarakat dan lingkungan sekitar (komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri, dan dunia kerja, sumber daya alam serta social budaya).

c) Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP

2. Mekanisme Penyusunan

Pada mekanisme penyusunan ini, yang perlu diperhatikan adalah pembentukan Tim Penyusun dan Perencanaan Kegiatan. Mekanisme penyusunan tersebut akan lebih jelas sebagai berikut:

a. Tim Penyusun

Kurikulum tingkat satuan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansi pada setiap stuan pendidikan, komite sekolah, supervise serta departemen Agama.

Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan umum seperti SD,SMP, SMA, SMK, terdiri atas guru, konselor, Kepsek,Komsek,serta narasumber. Sehingga diperkuat dengan tugasnya masing-masing kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, supervisi oleh dinas kabupaten/kota, dan provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan agama seperti MI, MTs, MA, MAK, terdiri atas guru, konselor, kepala madrasah, komite Madrasah, serta narasumber. Sehingga diperkuat dengan tugasnya masing-masing kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, supervisi oleh departemen yang mengurusi urusan penerintah di bidang agama.

Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus seperi SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru, konselor, Kepsek,Komsek,serta narasumber. Sehingga diperkuat dengan tugasnya masing-masing kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, supervise oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

b. Kegiatan

Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja, lokakarya yang diselenggarakan dalam waktu sebelum tahun pelajaran baru dimulai.

Pada tahap ini, biasanya tim penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan secara garis besar menyiapkan dan menyusun draf, review, revisi serta finalisasi. Kemudian langkah-langkah tersebut lebih diperinci lagi dari masing-masing oleh tim penyusun yang mengatur kegiatan dan menyelenggarakan kegiatan.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Pengembangan kurikulum tinggkat satuan pendidikan (KTSP) selalu mengacu pada standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Diantara dua dan kedelapan standar nasional tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama untuk setiap sekolahan atau lembaga-lembaga kependidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Pengembangan kurikulum tersebut dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah diantaranya: 1). UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, 2). PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, 3). Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, 4). Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan 5). Permendiknas No. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas No. 22 dan 23.

Tujuan dari panduan penyusunan KTSP adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat, dan meningkatkan kompetensi yang sehat.

Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yakni: Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya. Beragam dan terpadu. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berkembang secara dinamis. Relevan dengan kebutuhan. Menyeluruh dan berkesinambungan . Belajar sepanjang hayat. Dan Seimbang antara kepentingan global, nasional dan local.

Komponen dari KTSP adalah tujuan dari pendidikan tingkat satuan pendidikan, acuan operasionalnya dalam penyusunan, struktur dan muatan kurikulum serta kalender pendidikan.

Selain komponen KTSP di atas kedudukan silabus sangat diperlukan dalam kurikulum karenan silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang pengembangan kurikulum, yang mencakup kegiatan pembelajaran, pengelolaan kurikulum berbasis sekolah, kurikulum dan hasil belajar, serta penilaian berbasis kelas. Semua komponen-komponen dalam kurikulum saling berkaitan membentuk kedudukan.

Dalam pelaksanaan penyusunan KTSP perlu adanya analisis konteks dan mekanisme penyusunan sehingga perangkat kurikulum menjadi sistematis.

DAFTAR PUSTAKA

Hamalik, Oemar. 2008. Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Mulyasa, E. 2004. Implementasi kurikulum 2004: “Panduan Pembelajaran KBK”. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mulyasa, E. 2008. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Muslich, Masnur. 2008. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Kbbi.we.id. diunduh tanggal 08 September 2013. Pukul 07.36 WIB


[1] Kbbi.we.id. diunduh tanggal 08 September 2013. Pukul 07.36 WIB

[2] Oemar Hamalik. 2006. Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya, hal. 96-97

[3] E. Mulyasa. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan. Bandung: Remaja Rosdakarya, hal. 24-28

[4] Mansur ,Muslich. 2008. KTSP: Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Jakarta: PT. Bumi Aksara, hlm.12

[5] Ibid. hlm.11

[6] PP RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

[7] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi

untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

[8] Pengaturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006 tentang

Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah

[9] E. Mulyasa. Op.cit, hlm. 86

[10] Mansur, Muslich. Op.cit, hlm.103-104

[11] E.Mulyasa. 2004. Implementasi Kurikulum 2004: Panduan Pembelajaran KBK.Bandung: PT Remaja Rosdakarya, hlm 36

[12] Mansur Muslich,. Op.cit, hlm 30

[13] E. Mulyasa. Op.cit, hlm 183

[14] Ibid. hlm 26

Satu respons untuk “pengembangan kurikulum sekolah (KTSP)

    Fian Ahmad said:
    Desember 1, 2014 pukul 11:00 pm12

    Keren bgt 😉

Tinggalkan komentar